Permenkes RI tentang izin dan seluruh peraturan yang ditujukkan untuk pembentukkan dan izin serta hal-hal lain yg terkait, diatur dalamnya. Bagaimana cara perizinan dan pembentukkan sebuah PBF baru?. Berikut kutipan Permenkes tahun 1993 tersebut.
“..Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pedagang besar farmasi adalah badan hukum perseroan terbatas atau
koperasi yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran,
perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
2. Perbekalan farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat
dan alat kesehatan.
3. Sarana pelayanan kesehatan adalan apotik, rumah sakit dan unit kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri, toko obat dan pengecer lainnya.
4. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pengawasan obat dan
makanan.
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Departemen Kesehatan.
7. Balai pemeriksaan obat dan makanan adalah unit pelaksana teknis
Direktorat Jenderal pengawasan obat dan makanan di Propinsi.
Mau tau lengkap, bagaimana kita mendapatkan izin, tata cara pelaksanaan, apa saja syarat dasar dibentukknya sebuah Pedagang Besar Farmasi (PBF). Silakan download disini..
orang kampung belajar ngeblog
Mei 24, 2010
kalau boleh tau, modal awal untuk membuat PBF berapa ya ?
kedai obat ku
Mei 24, 2010
Tergantung sob?? Sobat mau buat buat PBF obat atau alkes??Kalo Obat : Sekitar 1 MKalo Alkes : Harus memiliki hak ke Agenan, nah masalahnya, untuk dapet hak ke agenan mahal sob..